Powered By Blogger

Jumat, 07 Mei 2010

PERATURAN WAJIB HELM SNI

Mulai April 2010, pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab pelanggaran ketentuan ini bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp. 250.000. Keharusan memakai helm ber-SNI telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perindustrian.

Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk melindungi konsumen helm. Penerapan aturan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi warga negara Indonesia. Peraturan wajib helm SNI ini juga bertujuan melindungi produsen helm dalam negeri dari serbuan produk-produk luar negeri. Kualitas produk luar negeri tersebut belum tentu memenuhi standar nasional. Kewajiban menggunakan helm ber-SNl ini juga bertujuan melindungi pengendara sepeda motor. Karena sebanyak 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala. Polisi sebagai garda depan mengawasi penggunaan helm, apabila menemukan pengendara motor tak pakai helm berstandar SNI ini tidak akan langsung melakukan penindakan. Sanksi yang diberikan akan dimulai dan teguran dan peringatan. Setelah itu baru diberikan tilang. Sesuai Pasal 291 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 disebutkan: "Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000". Kemudian di ayat kedua-nya disebutkan setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. Agar kepala Anda tetap aman dari kecelakaan dan terhindar dari tilang yang dilakukan polisi maka berikut ini adalah beberapa tips untuk memilih helm yang dikutip dari beberapa sumber. 1) Pilihlah helm yang telah berlabel stiker DOT, di mana maksudnya adalah Helm tersebut telah memenuhi Safety Test Standard yang dilakukan oleh suatu lembaga resmi untuk pengujian Helm. 2) Jangan menggunakan HELM "cetok" karena helm seperti ini tidak akan dapat melindungi kepala pada saat terjadi kecelakaan. 3) Pilihlah kaca pelindung helm yang dapat melindungi mata serta dapat memberikan keleluasaan dalam pandangan. 4) Pilihlah helm yang mempunyai kaca pelindung transparent (tidak berwarna hitam), karena sangat berbahaya bila digunakan pada saat malam hari. 5) Pilihlah helm yang sesuai dengan ukuran kepala dan nyaman dipakai. 6) Jangan menggunakan helm yang pernah terbentur, karena helm tersebut tidak memiliki perlindungan yang optimal. 7) Masa waktu penggunaan HELM adalah 3 tahun sejak dikeluarkan oleh pabrik, untuk menghindari masa expires pada saat dikeluarkan oleh pabrik dan dipasarkan di toko, gunakan helm selama 2 tahun. Tips untuk memilih Ukuran Helm yang sesuai dengan Ukuran Kepala kita Mengukur Helm tidak bisa asal-asalan, Asal masuk kepala, ukuran sudah dianggap pas, sesuai kepala pemakai, Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih helm : 1. Bagian dalam samping helm harus dirasakan menekan pipi, terasa agak kencang, tapi masih dalam batas kenyamanan pemakai. 2. Gelengkan kepala ke kanan dan ke kiri, helm harus tetap mengikuti. Sedikit saja ada gerakan yang mengganggu, besar kemungkinan ukuran helm belum sip atau kebesaran. 3. Pandangan ke depan usahakan tetap fokus saat helm dipakai. Tidak terganggu baik oleh bentuk helm, maupun tekanan yang ada dikepala. Tahan sekitar 30 detik. Kalau pelipis terasa sakit, maka helm itu kurang pas. 4. Dorong bagian helm ke atas, kalau sangat mudah lepas dan dapat dimiringkan melebihi 45 derajat, berarti helm terlalu longgar. Andai saja terpelanting saat dipakai, pasti pelindung kepala ini akan lepas. Pengendara motor, JANGAN LUPA PAKAI HELM!!

Sumber : TNOL Community Journalism, Sabtu 13 Maret 2010.
Link : http://www.tnol.co.id/id/social/activities/3251-nggak-pake-helm-sni-denda-rp-250-ribu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar